Segala
puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita
Muhammad shalallahu ‘alaihiwasallam, keluarga dan sahabatnya dan para
pengikutnya.
Allah telah mensyariatkan kaum muslimin untuk
berjihad di jalanNya, untuk meninggikan kalimatNya dan menolong agamaNya serta
menghadang musuh-musuhNya. Jihad di jalan Allah memiliki kedudukan yang sangat
penting dan agung. Dia adalah adalah puncak bangunan islam dan seutama-utamanya
ibadah. Bahkan sebagian ulama’ memasukkannya sebagai rukun yang ke-enam dalam
islam.
Dalil Disyariatkannya Jihad
Jihad di jalan Allah disyariatkan berdasar Al
Qur’an, As Sunnah dan Ijma’. Allah berfirman,
كُتِبَ
عَلَيْكُمُ
الْقِتَالُ
Telah diwajibkan atas kamu berperang. (Al
Baqarah: 216)
Rasulullah pun berjihad dan memerintahkan
untuk berjihad , beliau juga bersabda, Barangsiapa mati dan belum pernah
berperang dan belum meniatkan dirinya untuk berperang, maka ia mati diantara
cabang-cabang kenifaqkan.
Definisi dan Macam-Macam Jihad
Jihad secara bahasa berasal dari mashdar/kata
dasar jaahidun artinya bersunggu-sungguh dalam memerangi musuh. Adapun secara
syar’I artinya memerangi orang-orang kufar, dan dimutlakkan makna jihad lebih
umum dari berperang. Berkata al alamah Ibnu Qoyim rahimahullah, Dan ditetapkan
bahwa jihad adalah fardhu ‘ain baik dengan hati, atau dengan lisan, atau dengan
harta, atau dengan harta. Maka hendaknya setiap muslim berjihad dengan salah
satu jenis diantara jenis-jenis jihad ini.
Dimutlakkan juga makna jihad yaitu memerangi
diri sendiri (jihadun nafs), jihadus syaithan, jihadul kufar dan jihadul
fusaq/orang-orang fasiq. Adapun jihadun nafs yaitu dengan belajar agama,
mengamalkannya serta mengajarkannya. Jihadus syaithan dengan menolak apa yang
datang darinya berupa syubhat dan syahwat. Jihadul kufar dengan tangan, harta,
lisan dan hati. Sedang jihadul fusaq yaitu dengan tangan, jika tidak bisa lalu
dengan tangan, lalu dengan hati, yaitu sesuai dengan derajat kemampuan dalam
mengingkari kemungkaran.
Hukum Jihad
Hukum jihad adalah fardhu kifayah, jika telah
ada orang yang cukup untuk melakukannya maka telah gugur kewajiban yang
lainnya. Dan hukum bagi yang lainnya adalah sunnah, dan itu adalah
seutama-utamanya amalan sunnah dan keutamaannya sangat besar. Dalil-dalil yang
memerintahkan, menganjurkan serta mendorong untuk berjihad sangat banyak.
Diantaranya Firman Allah ta’ala,
إِنَّ
اللّهَ
اشْتَرَى
مِنَ
الْمُؤْمِنِينَ
أَنفُسَهُمْ
وَأَمْوَالَهُم
بِأَنَّ
لَهُمُ الجَنَّةَ
يُقَاتِلُونَ
فِي
سَبِيلِ
اللّهِ
Sesungguhnya Allah telah membeli dari
orang-orang mu’min diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka.
Mereka berperang pada jalan Allah. (At Taubah: 111)
Dan ada beberapa keadaan yang menyebabkan hukum
jihad menjadi fardhu ‘ain, yaitu:
-Pertama, Jika ia dimedan perang maka wajib
baginya berperang dan tidak boleh lari dari medan perang.
-Kedua, jika negaranya diserang musuh. Karena
kedua jenis ini (pertama dan kedua) adalah jihad difa’ bukan jihad tholab,
andaikata lari darinya maka kaum kufar akan menguasai kaum muslimin.
-Ketiga, jika ia dibutuhkan kaum muslimin
dalam peperangan dan perlawanan.
-Keempat, jika imam memilihnya untuk
berangkat berjihad. Berdasar sabda Rasulullah, Apabila kalian disuruh berangkat
berperang maka berangkatlah. Allah berfirman,
يَا
أَيُّهَا
الَّذِينَ
آمَنُواْ
مَا
لَكُمْ
إِذَا
قِيلَ
لَكُمُ
انفِرُواْ
فِي
سَبِيلِ
اللّهِ
اثَّاقَلْتُمْ
إِلَى
الأَرْضِ
أَرَضِيتُم
بِالْحَيَاةِ
الدُّنْيَا
مِنَ
الآخِرَةِ
فَمَا
مَتَاعُ
الْحَيَاةِ
الدُّنْيَا
فِي
الآخِرَةِ
إِلاَّ
قَلِيلٌ
Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya
bila dikatakan kepadamu : “Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah”
kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu? Apakah kamu puas dengan
kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat? Padahal keni’matan hidup
di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) diakhirat hanyalah sedikit. (At
Taubah: 38)
Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah berkata, Jihad
ada yang berupa dengan tangan, dengan hati, dakwah, hujjah, penjelasan,
pikiran, pengaturan, dan kemahiran. Maka wajib berperang bagi yang
memungkinkan, dan bagi yang tidak berangkat berperang karena udzur maka
mewakilkan dari keluarga atau hartanya.
Maka hendaknya bagi seorang Imam/pemimpin
negara menyeleksi pasukan untuk berperang, tidak memasukkan yang tidak layak
untuk berperang. Dan mengangkat seorang pemimpin perang yang akan mengatur
pasukan saat perang dengan teknik perperangan yang sesuai dengan syariat islam.
Sedang bagi pasukan hendaknya menta’atinya dalam hal yang ma’ruf, dan
menasehatinya dalam kebenaran, dan bersabar bersamanya berdasarkan Firman Allah
ta’ala,
يَا
أَيُّهَا
الَّذِينَ
آمَنُواْ
أَطِيعُواْ
اللّهَ
وَأَطِيعُواْ
الرَّسُولَ
وَأُوْلِي
الأَمْرِ
مِنكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah
dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. (An Nisa’: 59)
Tujuan Mulia Jihad
Jihad dalam islam memiliki tujuan yang sangat
mulia dan cita-cita yang luhur. Diantara tujuannya yang paling mulia adalah
pemurnian segala bentuk ibadah kepada Allah semata, Allah berfirman,
وَقَاتِلُوهُمْ
حَتَّى
لاَ
تَكُونَ
فِتْنَةٌ
وَيَكُونَ
الدِّينُ
كُلُّهُ
لِلّه
Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah
dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. (Al Anfaal: 39)
Diantara tujuan lainnya jihad disyariatkan
adalah untuk menghilangkan kedzoliman dan mengembalikan hak pada para
pemiliknya. Serta disyariatkan jihad untuk membuat hina kaum kufar, dan membuat
kaum muslimin kuat atas mereka, dan membuat lemah kedudukan mereka.
Jihad Memiliki Aturan
Namun perlu diperhatikan sesungguhnya jihad
yang sedemikian mulia tersebut memiliki aturan. Tidak dibenarkan berjihad
dengan serampangan karena hal tersebut selain menyelisihi syariat juga akan
mendatangkan petaka bagi kaum muslimin. Hukum-hukum tentang jihad telah dibahas
oleh para ulama secara panjang lebar dalam kitab-kitab mereka.
Sesungguhnya perang dilakukan setelah
disampaikan dakwah, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah menyeru kaum untuk
masuk islam sebelum memerangi mereka. Beliau juga mengirimi surat raja-raja untuk
menyapaikan dakwah dahulu. Rasulullah juga mewasiati pasukan islam untuk
mendakwahi manusia kepada islam sebelum memerangi mereka, jika mereka enggan
maka baru diperangi. Hal itu karena tujuan utama dari jihad adalah untuk
menghilangkan kekufuran dan kesyirikan, dan masuk kedalam agama Allah, maka
jika bisa sampai tujuan ini tanpa peperangan maka tidak diperlukan perang.
Allahu A’lam.
Semoga bermanfaat, sholawat dan salam semoga
tercurah kepada Rosulullah serta keluarga dan para sahabatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar